SEJARAH
KABUPATEN LEBAK – BANTEN
“Bangga
Jadi Orang Lebak”
Assalamualaikum
Warohmatullah Wabarokatuh
Hay
PKAlovers, apa kabar hari ini, sehat kan?
Baiklah,
kali ini PKAdventure akan membahas tentang “Sejarah Kabupaten Lebak-Banten”
Sebagai bagian dari wilayah
Kesultanan Banten, Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 204.472 Ha, sejarahnya
tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten.
Berkaitan
dengan Hari jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828,
terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain
:
1. Pembagian Wiayah
Kesultanan Banten
Pada tanggal 19 Maret 1813,
Kesultanan Banten dibagi 4 wilayah yaitu :
·
Wilayah Banten Lor
·
Wilayah Banten Kulon
·
Wilayah Banten Tengah
·
Wilayah Banten Kidul
Ibukota Wilayah Banten Kidul
terletak di Cilangkahan dan pemerintahannya dipimpin oleh Bupati yang diangkat
oleh Gubernur Jendral Inggris (RAFLES) yaitu TUMENGGUNG SURADILAGA
2. Pembagian Wilayah
Keresidenan Banten
Berdasarkan Surat Keputusan
Komisaris Jendral Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, Wilayah Keresidenan
Banten dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
·
Kabupaten Serang
·
Kabupaten Caringin
·
Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak,
berdasarkan pembagian diatas memiliki batas-batas yang meliputi District dan
Onderdistrict yaitu:
a. District Sajira, yang
terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan Onderdistrict Sajira.
b. District Lebak Parahiang,
yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
c. District Parungkujang,
yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek.
d. District Madhoor (Madur)
yang terdiri dari Onderdistrict Binuangeun, Sawarna dan Onderdistrict Madhoor
(Madur).
3.
Pemindahan Ibukota Kabupaten Lebak
Pada tahun 1851, berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Jendral Hindia Belanda, nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, Ibukota
Kabupaten Lebak yang saat itu berada di Warunggunung dipindahkan ke
Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahannya secara resmi baru dilaksanakan pada
tanggal 31 maret 1851.
4. Perubahan Wilayah
Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak yang pada
tahun 1828 memiliki District, dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jendral
Hindia Belanda tanggal 29 Oktober 1828, Staatsblad nomor 266 tahun 1828, di
ubah menjadi :
·
District Rangkasbitung, meliputi Onderdistrict
Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung dan Onderdistrcit Cikulur.
·
District Lebak, meliputi Onderdistrict Lebak, Muncang,
Cilaki dan Cikeuyeup.
·
District Sajira, meiputi Onderdistrict Sajira, Saijah,
Candi dan Maja.
·
District Parungkujang, meliputi Onderdistrict
Parungkujang, Kumpay, Cileles dan Bojongmanik.
·
District Cilangkahan, meliputi Onderdistrict Cilangkahan,
Cipalabuh, Cihara dan Bayah.
5. Tanggal 14 Agustus 1925
Berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381
tanun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang beridiri sendiri
dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan
Cilangkahan.
6. Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang nomor 14 tahun 1950
tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa
Barat.
Berdasarkan rangkaian sejarah
tersebut kami berpendapat bahwa titi mangsa tepat untuk ditetapkan sebagai Hari
Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desemeber 1828, dengan dasar pemikiran
dan pertimbangan sebagai berikut :
a. Tanggal 2 Desember 1828,
berdasarkan Staatsblad Nomor 81 tahun 1828 merupakan titik awal pembentukan 3
(tiga) Kabupaten di wilayah bekas Kesultanan Banten dan nama Lebak mulai
diabadaikan menjadi nama Kabupaten dengan batas-batas wilayah yang lebih jelas
sebagai mana tercantum pembagian wilayah ke dalam District dan Onderdistrict
(Kewedanan dan Kecamatan). Walaupun terdapat perubahan nama dan penataan
kembali wilayah District dan Onderdistrict tersebut, wilayah Kabupaten Lebak
dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Staatsblad nomor 226
tahun 1828, Staatsblad nomor 381 tahun 1925, dan Undang-undang nomor 14 tahun
1950, merupakan wilayah Kabupaten Lebak sebagaimana adanya saat ini.
Sebelum adanya Staatsblad nomor
81 tahun 1828, selain nama Lebak belum pernah diabadikan batas wilayah untuk
Kabupaten yang ada di wilayah Banten karena belum adanya kejelasan yang dapat
dijadikan dasar penetapan.
b. Tanggal 2 desember 1828
yang bertepatan dengan saat diterbitkannya Staatsblad nomor 81 tahun 1828,
tidak dijadikan dasar penetapan sebagai Hari Jadi bagi dua Kabupaten lainnya,
yaitu Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Upaya yang dilakukan Pemerintahan
Kabupaten Lebak beserta seluruh aparat serta dukungan seluruh masyarakat
Kabupaten Lebak melalui wakil-wakilnya di DPRD, telah berhasil menentukan Hari
Jadi Kabupaten Lebak dengan lahirnya
Keputusan DPRD nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, yang memutuskan untuk menerima
dan menyetujui bahwa Hari Jadi Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember
1828 berserta rancangan peraturan daerahnya.
Itu saja yang bisa kami sampaikan
Informasi yang kami dapatkan berasal dari situs web resmi
Jangan lupa Share ke sosial media kalian ya
Sampai jumpa lagi
Bila ada kata-kata yang salah, mohon dimaafkan
Wassalamualaikum Warohmatullah
Wabarokatuh
Labels:
Informasi
Thanks for reading Sejarah Kabupaten Lebak - Banten. Please share...!
0 Komentar untuk "Sejarah Kabupaten Lebak - Banten"